TRIBUNNEWS.COM - Pacar Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah mengakui sang kekasih melakukan hubungan badan saat ditangkap di sebuah hotel di Surabaya.
Pengakuan Bibi Ardiansyah ini menanggapi sebuah berita online yang menjelaskan adanya hubungan badan Vanessa Angel dan Rian Subroto saat polisi Polda Jatim menangkapnya.
Meski mengakui Vanessa Angel telah melakukan hubungan badan, Bibi Ardiansyah membantah ada hubungan seks yang terjadi antara kekasihnya dan Rian Subroto.
"Mumpung lagi ramai yang pantau story saya mau kasih fakta aja, bahwa benar di sini ada hubungan badan, tapi tidak ada hubungan seks saat itu terjadi, sebelum atau sesudahnya. Tanya aja pak polda jatimnya… gitu," tulis Bibi Ardiansyah dalam unggahan di instagram story-nya, Senin (26/3/2019).
Unggahan Bibi ini pun ramai dikomentari netizen.
Seorang netizen sempat mengirimkan pesan ke Bibi, menanyakan maksud hubungan badan dan hubungan seks.
"Gagal paham sama hubungan badan bedanya hubungan seks apaan?," tulis netizen.
Kali ini pengusaha garmen ini menjelaskan arti hubungan badan yang diumpamakan sebagai kontak fisik antara dua orang atau lebih.
Bibi juga menanyakan keberadaan celana dalam (kolor) dan kondom yang sebelumnya ramai diberitakan disita polisi.
"oh misalnya gw lg salaman tangan sama dirimu bu, terus keciduk… itu tetep kok namanya sedang hubungan badan… tp kolor gw & kondom kemana ya beritanya ilang? Hoax juga kah? hehe hehe," tulisnya.
Di bagian lain, Bibi Ardiansyah juga membantah berita yang menyebutkan Vanessa telah 15 kali transaksi dengan muncikari dan dari 15 kali transaksi itu, muncikari mendapat Rp12 juta sekali check in.
Terkait hal ini, Bibi justru mempertanyakan kejelasan dari transaksi tersebut.
"Klarifikasi lagi, 15x transaksi itu ada kali duit nitip beli pulsa, beli tas, patungan liburan, dan bahkan beberapa kali uang buat beli rokok di indomaret. Tanya aja pak polda jatimnya," tulisnya,
Bibi yang sebelumnya dikabarkan putus hubungan dengan Vanessa juga mempertanyakan soal mobil porsche yang dikabarkan telah dijual.
"Klarifikasi lagi, mana ada panesa enjel mobil porsche… heheheh," tulisnya.
Awal Mula Vanessa Terlibat
Praktik prostitusi yang dilakukan Vnaessa Angel terbongkar dari dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perkara yang menjerat muncikarinya di Pengadilan negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).
Dari sidang di PN Surabaya, terungkap Rian sang penyewa Vanessa Angel Rp80 juta berawal dari tawaran Dhani (buron) hingga muncikari artis menyodorkan nama Vanessa Angel.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Sri Rahayu Saat membacakan dakwaan. ia mengatakan, nama pengguna Vanessa Angel adalah Rian Subroto.
Awal mula kasus terjadi di awal bulan Desember 2018 saat Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang bertemu dengan Dhani. Lalu Dhani menawari Rian seorang perempuan.
Dhani kemudian sanggup mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan.
Dhani kemudian menghubungi muncikari artis Tentri Noventa (TN) untuk mencarikan yang diinginkan oleh kliennya. Namun, TN hanya mengenal Avriellya Shaqila saja.
Kemudian TN menghubungi temannya yang bernama Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy (terdakwa berkas terpisah) untuk dikomunikasikan dengan Vanessa Angel.
"Keinginan untuk membooking Vanessa disampaikan oleh Nindy dengan menghubungi Fitriandri alias Vitly Jen untuk membooking Vanessa Angel. Selanjutnya Fitri menghubungi Endang," kata Sri Rahayu.
Berawal dari mucikari ES, Vanessa Angel akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp80 juta untuk Vanessa dan Rp25 juta untuk Avriellya.
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel ini memang memasuki babak baru. Senin (25/3), dua muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani sidang perdana.
Endang Suhartini (ES) alias Siska dan TN menjalani sidang perdana kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda.
Keduanya menggunakan kemeja berwarna putih. TN mengenakan kerudung warna pink dan menutupi wajah dengan rambut panjangnya.
Sedangkan ES mengenakan masker dan kacamata hitam untuk menutupi wajah. Mereka ditemani oleh kuasa hukum ketika memasuki ruangan sidang.
Kedatangannya ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.
Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.
Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.
"Siap," kata Siska.
“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky.
Ada empat jaksa Kejati Jawa Timur, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini dan membacakan dakwaan.
Kedua muncikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tidak Ajukan Eksepsi
Dalam sidang perdana tersebut, baik Siska maupun Tentri memilih tidak mengajukan eksepsi. Hal ini dikatakan Franky Desima Waruwu selaku pengacara dari Siska dan Yafet Kurniawan, pengacara Tentri.
“Supaya jelas kami meminta untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi-saksi yang mulia,” kata Franky.
Lantas majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana melanjutkan sidang pada Senin (1/4) pekan depan. Usai sidang, Franky mengaku memilih melanjutkan sidang agar perkara cepat selesai.
“Supaya perkara ini lebih cepat lebih baik, karena di dalam dakwaanya menurut analisa kami lebih enteng gitu ya,” terang Franky.
Senada dengan pihak Siska, Yafet, pengacara Tentri juga tidak mengajukan eksepsi karena ingin mengungkapkan fakta dalam persidangan.
“Alasan kami biar diungkap saja dalam persidangan,” ujarnya.
Vanessa Siap Buka-bukaan
Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis yakin kliennya akan membeberkan fakta terkait kasus prostitusi online dalam sidang.
Vanessa Angel, yang menurut Milano Lubis akan dihadirkan sebagai saksi akan mengungkap segala hal yang ia ketahui.
“Vanessa emang mau ngomong semuanya kok,” kata Milano.
Milano juga menegaskan, Vanessa hanya mengenal satu dari empat muncikari, yakni Endang Suhartini alias Siska.
Jika nantinya Vanessa Angel akan dihadirkan sebagai saksi, maka Vanessa akan buka suara hanya terkait hubungannya dengan Siska.
Selain itu, menurut Milano, tindakan asusila yang dituduhkan kepada Vanessa Angel harus dibuktikan.
Vanessa Angel sebelumnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Dibuktikan dulu ada nggak perniatannya. Kalau nggak ada perbuatannya baru rencana itu nggak bisa disebut asusila. Selain itu, dia merugikan siapa? Dia berhak kok atas dirinya, badannya, hak dia kok. Nanti kita buka semuanya lah,” kata Milano.
Sementara Milano belum dapat memastikan kapan sidang yang memanggil kliennya sebagai saksi.
“Belum tahu. Baru P21. kan. Kalaupun sidang kan nggak langsung saksi. Masih beberapa minggu ke depan kayaknya,” kata Milano.
Artikel Asli
Sincery SHARE-BERITAVIRAL-INDONESIA.BLOGSPOT.COM
SRC: https://today.line.me/id/pc/article/Akui+Vanessa+Angel+Berhubungan+Badan+dengan+Rian+Saat+Ditangkap+Sang+Kekasih+Bantah+Hal+Ini-w7pkNG