Majelis hakim memberikan vonis maksimal untuk bos First Travel. Andika Surachman diganjar hukuman xx tahun penjara, sedang istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat dalam sidang vonis, Rabu (30/5) menilai Andika dan Anniesa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdkawa membuat keresahan bagi masyarakat membuat kerugian materiil dan para terdkawa telah menikmati hasil kejahatan," jelas Hakim Anggota Teguh Arifianto dalam penjelasannya.
Menurut Teguh, adapun hal yang meringankan, untuk Andika Surachman sama sekali tidak ada. Sedang Anniesa memiliki anak kecil.
"Hal yang meringankan untuk terdakwa 1 (Andika) tidak ada, terdakwa 2 (Annisa) maasih memiliki anak kecil," beber Teguh.
Sementara itu, untuk Kiki Hasibuan dalam berkas yang berbeda, dan sidangnya juga akan digelar hari ini.
Artikel Asli
SOURCE: https://today.line.me/id/pc/article/Alasan+Hakim+Beri+Hukuman+Bui+Bos+First+Travel+20+dan+18+Tahun-v1Klno