-->

Akhirnya KPI Jatuhkan Sanksi untuk Dua Acara Ramadhan Trans TV, Ini Penyebabnya!

Brownis Tonight mendapat sanksi oleh KPI Pusat, Selasa (10/4/2018).

TRIBUNSTYLE.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini memberikan rekomendasi kepada Komisi Penyiaran Indonesai (KPI).

Rekomendasi tersebut terkait dengan program Ramadan televisi yang dianggap tidak sesuai dengan semangat Ramadan.

Lantaran hal tersebut, MUI merekomendasikan pada KPI untuk memberikan sanksi berat.

Dikutip TribunStyle.com dari laman mui.co.id, rogram yang direkomendasikan untuk dihentikan adalah Ramadhan di Rumah Kuya (Trans 7), Brownis Sahur (Trans TV), Ngabuburit Happy (Trans TV), Sahurnya Pesbukers (ANTV), dan Pesbukers Ramadhan (ANTV).

Tak lama kemudian, akhirnya KPI memberikan sanksi kepada dua program Ramadhan di TRANS TV.

Dliansir dari web www.kpi.go.id, KPI Pusat menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran “Ramadhan” Trans TV, Jumat (8/6/2018). Dua program tersebut “Brownis Sahur” dan “Ngabuburit Happy”.

Kedua acara ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadhan tersebut.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, hasil pengaduan masyarakat yang diterima KPI Pusat, pemantauan, dan hasil analisis, pihaknya menemukan pelanggaran pada program “Brownis Sahur” yang ditayangkan TRANS TV pada 04 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WIB dan “Ngabuburit Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada 03 Juni 2018 mulai pukul 16.29 WIB.

Program “Brownis Sahur” menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada tanggal 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya ditempeli lakban.

Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran.

Sementara, program “Ngabuburit Happy” terdapat kata-kata yang cenderung asosiatif dan tak pantas.

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan pria dan wanita karena cemburu pasangannya berakting dengan pria lain.

“Selain itu ada tampilan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre.

Menurut Ketua KPI Pusat, tampilan adegan dan kata-kata tersebut tidak sejalan dengan semangat Ramadhan. Itu juga tidak memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik untuk publik.

“Tayangan menghibur boleh saja, namun isilah dengan hiburan yang memiliki pesan moral, bernilai, penuh edukasi dan manfaat bagi khalayak. Pembelajaran yang baik akan memberi hasil dan dampak yang positif bagi mereka,” jelas Andre.

Jika ditilik dari aturan KPI, tayangan di acara “Brownis Sahur” melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Sedangkan, tayangan “Ngabuburit Happy” melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat mengingatkan Trans TV gara menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

“Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” tandasnya. (TribunStyle.com / Triroessita Intan)


Artikel Asli

Lihat Lainnya
Tribun Style

Thanks for reading our article Akhirnya KPI Jatuhkan Sanksi untuk Dua Acara Ramadhan Trans TV, Ini Penyebabnya!. Please share it with pleasure.
Sincery SHARE-BERITAVIRAL-INDONESIA.BLOGSPOT.COM
SRC: https://today.line.me/id/pc/article/Giliran+KPI+Beri+Sanksi+2+Acara+Ramadhan+Trans+TV+Ini+Penyebabnya-0Z3v9D

powered by Blogger Image Poster