-->

Presiden Jokowi siapkan Perppu Anti-Terorisme

Menurut Presiden, beleid ini merupakan payung hukum bagi aparat untuk bertindak tegas dalam pencegahan dan penindakan pelaku terorisme. "Kalau sampai akhir Juni tidak diselesaikan, saya akan keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," katanya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Muhammad Syafii menyatakan, saat ini pembahasan RUU Terorisme hanya menunggu dari pemerintah terkait definisi terorisme itu sendiri. "Sejatinya pembahasan sudah mencapai 99,9% hanya tinggal membahas satu ayat di Pasal 1 yang menjelaskan definisi dari terorisme," ungkapnya.

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, hingga saat ini pemerintah dan DPR belum sepakat menentukan definisi dari terorisme. Padahal, hal ini merupakan panduan bagi masyarakat dan penegak hukum dalam menentukan tindakan hukum bagi teroris.

Syafii menjelaskan, sebelumnya pemerintah baik Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Panglima TNI, dan Kementerian Pertahanan telah mengajukan saran definisi arti terorisme. Dirinya juga mengimbau kepada pemerintah untuk juga melihat definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai referensi.

"Dalam rapat sebelumnya kami kasih panduan atas masukan-masukan tersebut dan ada lima definisi," jelasnya.

Lima definisi terorisme, menurut Syafii, pertama, adanya tindakan kejahatan. Kedua, adanya teror terhadap masyarakat secara masif. Ketiga, menimbulkan korban. Keempat, merusak objek-objek vital yang strategis. Kelima, adanya functioning dan tujuan politik.

Namun, Syafii bilang pemerintah tidak memasukkan poin kelima dalam definisi terorisme. Padahal, poin tersebut dinilainya merupakan makna dasar dari terorisme.

Polemik di masyarakat

Pengamat Terorisme Institute for Security together with Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, dorongan untuk mempercepat pengesahan RUU Terorisme perlu memperhatikan kondisi masyarakat. Sebab saat ini masih ada polemik sehingga ada tarik ulur. "Jangan sampai UU ini nanti lebih menakutkan dari terorisme itu sendiri," ujar.

Dia khawatir, poin dalam UU Antiterorisme dapat disalahgunakan bila terdapat ketidakjelasan. Contohnya soal penyadapan, yang memerlukan kejelasan kapan tindakan penyadapan dapat dilakukan.

Revisi UU No fifteen Tahun 2003 juga belum memuat norma terhadap hal utama yang dibahas. "RUU Tindak Pidana Terorisme ini belum punya rumusan normatif yang jelas tentang terorisme, radikalisme dan deradikalisasi itu sendiri," terangnya.

Namun, dia sepakat, UU ini penting karena dapat memperbaiki sisi lemah pemberantasan terorisme.

Reporter: Abdul Basith, Indra Pangestu Wardana Setiawan, Sinar Putri S.Utami

Editor: Herlina Kartika



SRC: http://nasional.kontan.co.id/news/presiden-jokowi-siapkan-perppu-anti-terorisme