-->

Jangan Cuma Polisi, Pemerintah Juga Harus Hadir Tanggulangi Teror

Jakarta

-
Pengamat pertahanan Susaningtyas Kertopati mengatakan masalah terorisme tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri atau TNI. Dia mempertanyakan peran Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial dalam pencegahan paham radikal di masyarakat.

"Di Indonesia itu lucu. Kalau terorisme itu hanya TNI dan Polri terus. Padahal departemen sosial, pendidikan, agama, ke mana saja? Mereka jangan tidur saja," ujar Susaningtyas di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Menurut Nuning--sapaan akrabnya--ketiga lembaga kementerian itu punya peran penting dalam mencegah bibit radikalisasi. Karena itu, sebut Nuning, tidak tepat apabila TNI-Polri menjadi institusi yang paling disalahkan.

"Coba misal, anak-anak kan diserahkan kan kepada sekolah. Itu kan bagaimana departemen pendidikan, agama, bagaimana penyebaran agama yang benar, itu kan harus kita pertanyakan," kata dia.

"Jangan kalau ada teror itu yang didesak intelijen, TNI, Polri. Itu departemen agama, sosial, dan pendidikan itu tidak pernah dibahas. Padahal mereka penting sekali. Program mereka dalam memberikan kurikulum, misalnya," imbuh Nuning.

Ia juga menyayangkan pembahasan revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang terkesan lamban. Menurut Nuning, terlalu banyak tarik-ulur antara pemerintah dan DPR.

Seharusnya, kata Nuning, TNI-Polri dengan kementerian terkait duduk bersama sebelum menginisiasi RUU Antiterorisme. Dengan demikian, proses legislasi di DPR tak akan memakan waktu lama.

"DPR sendiri harusnya setelah TNI dan Polri duduk bersama, departemen-departemen itu duduk bersama, baru duduk di parlemen. Ini loh keadaannya sekarang. Jadi tidak ada tarik-menarik politisasi," sebut Nuning.

"Karena kalau sudah masuk ranah DPR itu kan banyak fraksi dan aktor-aktor intelektual politik, tentu ada agendanya sendiri-sendiri. Karena itu, harus memiliki satu ketegasan dari pihak-pihak pelaksana pemberantasan terorisme, baru bertemu dengan anggota DPR," ucapnya.

(tsa/gbr)

revisi uu antiterorismeruu antiterorisme

SRC: https://news.detik.com/berita/4028286/jangan-cuma-polisi-pemerintah-juga-harus-hadir-tanggulangi-teror