DEPOK, KOMPAS.com - Direktur Keuangan sekaligus Komisaris biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.
Kiki menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Selain hukuman penjara, Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Kiki hanya mengelola First Travel tanpa ada bisnis lainnya. Pun tidak ada aset bergerak maupun tidak bergerak maupun pinjaman dari embank untuk menggerakkan bisnis dan membayar kewajiban.
Dalam menjalankan bisnis First Travel, Kiki maupun kakak dan kakak iparnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hanya mengandalkan dana setoran jemaah.
Kiki menggunakan uang setoran jemaah untuk kepentingan pribadinya di luar bisnis First Travel.
Uang digunakan antara lain untuk wisata keliling Eropa. Pun uang setoran jemaah digunakan untuk membeli rumah.
Kepada majelis hakim, Kiki menyatakan akan berpikir tentang hukumannya tersebut. Hal tersebut juga diutarakan penuntut umum.
Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari.
Kiki dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan Editor: Diamanty Meiliana
Artikel Asli
SOURCE: https://today.line.me/id/pc/article/Bos+First+Travel+Kiki+Hasibuan+Divonis+15+Tahun+Penjara-5VDE8E